"Rukhshah Syarie'ah"..kelonggaran pada syarak pada bab2 yang tertentu didalam ibadah.Ianya termasuk kelonggaran apabila didalam keadaan dharurat,sakit,paksaan dan lain2 lagi.Keadaan- keadaan itu termasuklah dalam bab bersuci iaitu wuduk.Sekiranya tiada air untuk berwuduk disebabkan ketiadaan air,bahaya,musafir dan dll maka rukhsah wuduk dengan air digantikan dengan tayyamum.
Pengenalan Tayyamum :-
Definisi at-tayammum, secara bahasa berarti al-qashdu/(القَصْدُ) (keinginan). Al-Azhari mengatakan, “Tayammum didalam perkataan kaum Arab berarti menghendaki. Dikatakan tayamamtu-ta`amamtu-yamamtu-`amamtu-hu, -bermakna- saya menghendakinya.”
Sebagaimana didalam firman Allah ta’ala,
“Dan kalian tidak mendapatkan air, maka carilah tanah yang baik.”
“Dan janganlah kalian menginginkan keburukan”
“Dan tidak juga mereka yang menginginkan –untuk datang ke Masjidil Haram.”
Adapun dalam terminologi syara’, tayammum adalah
keinginan/kehendak untuk mengusap wajah dan kedua tangan dalam bentuk
yang khusus dengan niat pembolehan –mengerjakan- shalat dan semisalnya.
Ibnu as-Sukait mengatakan, “Firman Allah ta’ala, “Dan kalian tidak
mendapatkan air, maka tayammum-lah kalian dengan tanah yang baik.” Yaitu
menghendaki –pemakaian- tanah. Lalu pemakaian mereka telah meluas
hingga kata tayammum diinterpretasikan sebagai mengusap wajah dan kedua
tangan dengan tanah.” Demikian yang dikutip oleh al-Hafizh didalam
Fathul Bari.
No comments:
Post a Comment